Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

BKPM Luncurkan Fiktif Positif OSS: Perizinan Otomatis untuk Kemudahan Berusaha

Kategori
Perizinan, Inovasi Pelayanan
Tanggal berita
BKPM Luncurkan Fiktif Positif OSS: Perizinan Otomatis untuk Kemudahan Berusaha

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu memperkenalkan terobosan terbaru dalam sistem perizinan berusaha, yaitu Fiktif Positif (FikPos) yang telah diimplementasikan pada sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sejak awal Juni 2025. Inovasi ini disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Apa itu Fiktif Positif?

Fiktif Positif adalah prinsip revolusioner dalam sistem perizinan berusaha yang menyatakan bahwa permohonan perizinan yang telah memenuhi semua persyaratan akan secara otomatis dianggap disetujui jika tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang dalam jangka waktu sesuai Service Level Agreement (SLA).

Sistem ini berlaku secara hukum dan menjadi terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan di seluruh Indonesia.

Transformasi Persyaratan Perizinan

Todotua menjelaskan perubahan signifikan dalam pengelolaan persyaratan dasar perizinan. "Persyaratan seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lokasi, AMDAL, dan PBG kini dibuat post-audit, sehingga prosesnya dapat berjalan sambil beroperasi," ungkapnya.

Pendekatan ini memungkinkan pelaku usaha memulai kegiatan bisnis lebih cepat tanpa terhambat proses perizinan yang panjang.

Pentingnya Peran Daerah dalam Investasi

Dalam kesempatan tersebut, Todotua menekankan peran krusial kepala daerah dan aparaturnya dalam mendorong investasi untuk meningkatkan perekonomian daerah. DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan investasi di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi sistem ini.

"Forum ini adalah momentum bertatap muka langsung dengan Pemda, karena kementerian kami akan banyak berinteraksi dengan fungsi-fungsi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegas Todotua.

Kolaborasi Pusat-Daerah

BKPM membuka kesempatan luas bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi mengenai investasi. Semua perizinan dikelola dalam satu platform OSS dengan kendali terpusat namun implementasi yang melibatkan daerah.

"Ini momentum koordinasi pusat dan daerah agar berjalan cepat. Semua perizinan dikelola dalam satu platform OSS dengan kendali di pusat," jelas Todotua.

Dampak Positif untuk Kabupaten Sintang

Implementasi Fiktif Positif OSS memberikan peluang besar bagi Kabupaten Sintang untuk:

  • Mempercepat Proses Perizinan: Otomatisasi persetujuan sesuai SLA
  • Meningkatkan Daya Tarik Investasi: Kemudahan berbisnis yang lebih baik
  • Mengurangi Birokrasi: Proses yang lebih efisien dan transparan
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Investasi masuk lebih cepat
Keunggulan Sistem Fiktif Positif
  1. Otomatisasi Persetujuan: Tidak perlu menunggu keputusan manual
  2. Transparansi Waktu: SLA yang jelas dan terukur
  3. Kepastian Hukum: Status persetujuan yang sah secara hukum
  4. Efisiensi Birokrasi: Mengurangi hambatan administratif
  5. Post-Audit System: Kontrol kualitas setelah persetujuan
Kembali ke daftar berita
Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)