KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Pemberi Informasi di Kecamatan) Kecamatan Sepauk
- Kategori
- Perizinan, Inovasi Pelayanan
- Tanggal berita
DPMPTSP Kabupaten Sintang kembali melaksanakan kegiatan pelayanan informasi, bimbingan teknis, dan pelayanan izin secara langsung di kecamatan. Kali ini lokasi yang menjadi tujuan adalah Kecamatan Sepauk pada hari Rabu, 11 Mei 2022.
Bimbingan teknis diberikan kepada kader yang telah ditunjuk oleh pihak kecamatan. Setelah mendapatkan bimbingan teknis, diharapkan para kader dapat membantu pelaku usaha dalam memperoleh izin, terutama untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko usaha rendah.
Pengadaan kader perizinan ini adalah bentuk inovasi DPMPTSP Kabupaten Sintang yang diberi nama KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Informasi di Kecamatan). Mengingat jarak tempuh dari kecamatan ke kabupaten relatif jauh maka adanya kader di kecamatan akan dapat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh izin.
Setelah pemberian informasi dan bimbingan teknis, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan izin secara langsung kepada pelaku usaha. Sebanyak 13 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan dalam pelayanan langsung tersebut.


