Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Pemberi Informasi di Kecamatan) Kecamatan Sungai Tebelian

Kategori
Perizinan, Inovasi Pelayanan
Tanggal berita
KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Pemberi Informasi di Kecamatan) Kecamatan Sungai Tebelian

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang terutama di Kecamatan, maka DPMPTSP Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan bimbingan teknis perizinan di Kecamatan.

Bimbingan teknis diberikan kepada pelaku usaha dan kader yang telah disiapkan oleh kecamatan. Setelah mendapatkan bimbingan teknis, diharapkan para kader dapat membantu pelaku usaha dalam memperoleh izin, terutama untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko usaha rendah.

Pengadaan kader perizinan ini adalah bentuk inovasi DPMPTSP Kabupaten Sintang yang diberi nama KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Informasi di Kecamatan). Mengingat jarak tempuh dari kecamatan ke kabupaten relatif jauh maka adanya kader di kecamatan akan dapat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh izin.

Kecamatan Sungai Tebelian menjadi lokasi kedua yang dikunjungi setelah Kecamatan Kelam Permai. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Tebelian pada hari Rabu, 23 Maret 2022.

Setelah pemberian informasi dan bimbingan teknis, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan izin secara langsung kepada pelaku usaha. Ada 16 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berhasil diterbitkan dalam pelayanan langsung tersebut.

Kembali ke daftar berita
Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)