Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Perizinan dan Nonperizinan
- Kategori
- Rapat, Koordinasi, Perizinan
- Tanggal berita
DPMPTSP Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi lanjutan untuk membahas pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Sy. Yasser Arafat, S. Sos, M.Si dan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP beserta Bidang,
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Kepala DPMPTSP Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si menyampaikan paparan yang merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya tentang pendelegasian perizinan dan nonperizinan. Pendelegasian segera dilanjutkan dengan revisi SP dan SOP Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Penyusunan SP ditekankan untuk sepenuhnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan publik.


