Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

Reformasi OSS: Wamen Todotua Pasaribu Perkuat Kepastian Hukum Lewat PP 28 Tahun 2025

Kategori
Perizinan
Tanggal berita
Reformasi OSS: Wamen Todotua Pasaribu Perkuat Kepastian Hukum Lewat PP 28 Tahun 2025

Pemerintah terus memperkuat reformasi kemudahan berusaha melalui penyesuaian Sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi, dan memastikan layanan perizinan semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Hingga 25 Februari 2026, sistem OSS tercatat telah menerbitkan sekitar 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Menariknya, lebih dari 96 persen atau sekitar 14,9 juta di antaranya adalah pelaku usaha mikro. Hal ini menegaskan posisi OSS sebagai instrumen strategis dalam formalisasi dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.

NIB Sebagai Jantung Kegiatan Usaha

Dalam acara Sosialisasi Penyesuaian PP 28 Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (26/2), Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menekankan pentingnya NIB bagi legalitas bisnis.

“Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah jantung dari kegiatan usaha. Status hukum pendirian memang penting, tetapi untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, yang menjadi kunci utamanya adalah NIB,” tegas Todotua.

Poin Utama Penyesuaian Sistem OSS Menurut PP 28/2025

Penerbitan aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif:

Fitur PenyesuaianPenjelasan
Service Level Agreement (SLA)Penetapan batas waktu layanan yang lebih pasti.
Mekanisme Fiktif PositifPermohonan dianggap disetujui jika instansi tidak memberikan jawaban dalam batas waktu SLA.
KKPR MandiriPelaku usaha mikro dapat memperoleh KKPR melalui pernyataan mandiri.
Pemutakhiran Masa BerlakuPelaku usaha kini dapat memperbarui masa berlaku perizinan mereka di sistem.
Tanpa Persyaratan DasarBerlaku bagi usaha di bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa bersama.

Wamen Todotua juga menyatakan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Reformasi ini dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan solusi atas keluhan teknis yang selama ini dihadapi di lapangan.

Sosialisasi dan Coaching Clinic

Kegiatan ini tidak hanya memaparkan regulasi secara teoretis, tetapi juga menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian untuk memberikan simulasi sistem OSS dan sesi Coaching Clinic. Diharapkan dengan pemahaman yang selaras, transisi menuju sistem baru ini berjalan lancar tanpa mengganggu layanan yang sedang berjalan.

Kembali ke daftar berita
Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)