Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

Perubahan Surat Edaran: Penerbitan Perizinan Sektor Kesehatan di Kabupaten Sintang

Kategori
Perizinan, Pengumuman
Tanggal berita
Perubahan Surat Edaran: Penerbitan Perizinan Sektor Kesehatan di Kabupaten Sintang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru mengenai Penerbitan Perizinan Sektor Kesehatan, yang terdapat pada slide 1.

Perubahan Surat Edaran Sebelumnya
Surat Edaran ini menggantikan dan mengubah ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran sebelumnya, sebagaimana tercantum pada slide 2 dan 3.

✅ Menyesuaikan regulasi dengan sistem pelayanan terkini.
✅ Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penerbitan perizinan sektor kesehatan.
✅ Memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam pengurusan izin praktik.

Kami mengimbau seluruh pihak terkait untuk memahami dan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru guna memastikan kelancaran proses perizinan di Kabupaten Sintang.

Kembali ke daftar berita
Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)