Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

Sejarah MPP

Tanggal pembaruan

2009 · Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemerintah Kabupaten Sintang membentuk KPTSP berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008. Langkah ini menindaklanjuti pedoman pelayanan publik dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 dan pedoman PTSP dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2006.

Peraturan Bupati Sintang Nomor 52 Tahun 2008 mengatur organisasi dan tata kerjanya. KPTSP menangani layanan perizinan dan nonperizinan sesuai kebijakan Bupati. Susunannya terdiri atas kepala kantor, subbagian tata usaha, dan tiga seksi.

2015 · Penggabungan dengan fungsi penanaman modal

Pada Januari 2015, KPTSP dan Bagian Penanaman Modal pada Sekretariat Daerah digabung menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Peraturan Bupati Sintang Nomor 58 Tahun 2014 mengatur susunan organisasi dan tata kerjanya.

BPMPTSP menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah. Organisasinya terdiri atas kepala badan, sekretariat, dan empat bidang.

2017 · Pembentukan DPMPTSP

Pada Januari 2017, BPMPTSP berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2016.

Dinas membantu Bupati menjalankan kewenangan daerah di bidang perizinan dan pelayanan umum. Organisasinya terdiri atas kepala dinas, sekretariat, dan empat bidang.

2022 · Penataan kelompok jabatan fungsional

Pada Januari 2022, struktur DPMPTSP disesuaikan dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 101 Tahun 2022.

Setelah penataan, struktur terdiri atas kepala dinas, sekretariat, Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal, dan Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)