Jenis Perizinan & Nonperizinan
- Tanggal pembaruan
Perizinan
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, meliputi:
- Sektor Kelautan dan Perikanan
- Sektor Pertanian
- Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Sektor Energi dan Sumber daya Mineral
- Sektor Perindustrian
- Sektor Perdagangan
- Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Sektor Transportasi
- Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan
- Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
- Sektor Pariwisata
- Sektor Ketenagakerjaan
- Surat Izin Praktek Dokter Umum/Spesialis
- Surat Izin Praktek Dokter Gigi
- Surat Izin Praktik Analis/Pranata Laboratorium
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
- Surat Izin Kerja Tenaga Teksnis Kefarmasian (SIKTTK)
- Surat Izin Perekam Medis
- Surat Izin Praktik Fisioterapis
- Surat Izin Praktik Bidan
- Surat Izin Praktik Perawat
- Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
- Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)/Nutrisionis
- Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIPPK)
- Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)
- Surat Izin Kerja Refraksionis Optisoien (SIRO)
- Surat Izin Praktek Teknisi Transfusi Darah (SIP-TTD)
- Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
- Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
- Surat Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)
- Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)
- Surat Izin Praktik Ortotis Protetis (SIPOP)
- Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
- Surat Izin Praktik Asisten Penata Anastesi
- Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
- Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)
- Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
- Izin Praktik Pembimbing Kesehatan Kerja
- Izin Praktik Terapis Wicara
- Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat (SIPTPKM)
- Izin Praktik Epidimiolog Kesehatan
- Izin Praktik Fisikawan Medis
- Izin Praktik Administrator Kesehatan
- Izin Praktik Entemolog Kesehatan
- Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonfromal, meliputi:
- Izin Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Izin Operasional Lembaga PAUD Formal (TK) dan PAUD NonFormal (KB, TPA, dan SPS)
- Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), meliputi:
- Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah
- Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Nonperizinan
- Persetujuan Bangunan Gedung
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum
- Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Surat Keterangan Penelitian (SKP).
- Persetujuan Lingkungan
- Surat Kelayakan Operasi (SLO)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)


