PANJI MAS
- Tanggal pembaruan
PANJI MAS (Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang) adalah layanan pengantaran dokumen hasil kerja sama DPMPTSP Kabupaten Sintang dan Kantor Pos Sintang.
Pemohon, terutama yang tinggal di luar Kecamatan Sintang, dapat menerima izin yang sudah selesai di alamatnya. Tarif pengiriman mengikuti ketentuan Kantor Pos Sintang dan dibayar oleh pemohon.
Petugas pos juga dapat menjemput berkas persyaratan. Pemohon perlu berkonsultasi dengan petugas pelayanan DPMPTSP terlebih dahulu agar berkas sudah lengkap saat dijemput.
Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada Kantor Pos Sintang untuk diantar ke alamat pemohon.


