Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Tanggal pembaruan
Catatan pada sumber Bagian bernomor 3 pada sumber juga berjudul Risiko Menengah Rendah. Penamaan kategori tersebut dipertahankan sesuai sumber.
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
1. Risiko Rendah :
Pelaku Usaha :
a. Harus memenuhi Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
b. Persetujuan Lingkungan :
Untuk Risiko Rendah : mengisi form SPPL yang tersedia di OSS
c. Menyampaikan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)
d. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha
Perizinan Berusaha : TERBIT NIB
Pelaku Usaha Sudah Dapat Melakukan Kegiatan Persiapan, Operasional & Komersial
2. Risiko Menengah Rendah (Bila Tidak Wajib UKL-UPL) :
Pelaku Usaha :
a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
b. Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha
c. Persetujuan Lingkungan :
Bila tidak wajib UKL-UPL, mengisi form SPPL yang tersedia di OSS
d. Mengajukan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)
e. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha
Perizinan Berusaha : TERBIT NIB + SS
Pelaku Usaha Sudah Dapat Melakukan Kegiatan Persiapan, Operasional & Komersial
Risiko Menengah Rendah (Bila Wajib UKL-UPL)
Pelaku Usaha :
a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
b. Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha
c. Persetujuan Lingkungan :
Mengisi form UKL-UPL dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang tersedia di OSS
d. Mengajukan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)
e. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha
Perizinan Berusaha : TERBIT NIB + SS
Pelaku Usaha Sudah Dapat Melakukan Kegiatan Persiapan, Operasional & Komersial
3. Risiko Menengah Rendah (Bila Tidak Wajib UKL-UPL)
Pelaku Usaha :
a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
b. Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha
c. Persetujuan Lingkungan :
Bila tidak wajib UKL-UPL, mengisi form SPPL yang tersedia di OSS
d. Mengajukan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)
e. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha
Perizinan Berusaha : TERBIT NIB + SS
(Status SS belum terverifikasi)
- Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan
- K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan Persyaratan SS
Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka status SS berubah menjadi telah Terverifikasi dalam sistem OSS
- Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan Operasional & Komersial
Risiko Menengah Rendah (Bila Wajib UKL-UPL)
Pelaku Usaha :
a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
b. Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha
c. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha
d. Mengajukan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)
e. Persetujuan Lingkungan bila wajib UKL-UPL :
Mengisi form UKL-UPL dan mengisi pernyataan kesanggupan pengelolaan hidup yang tersedia di OSS
Perizinan Berusaha : TERBIT NIB + SS
(Status SS belum terverifikasi)
- Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan
- K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan Persyaratan SS
Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka status SS berubah menjadi telah Terverifikasi dalam sistem OSS
- Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan Operasional & Komersial
4. Risiko Tinggi (Bila Wajib UKL-UPL)
Pelaku Usaha :
a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
b. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha
c. Menyampaikan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)
d. Persetujuan Lingkungan bila wajib UKL-UPL :
Mengisi form UKL-UPL dan mengisi pernyataan kesanggupan pengelolaan hidup yang tersedia di OSS
Perizinan Berusaha : TERBIT NIB
(Status SS belum terverifikasi)
- Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan
- K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan UKL-UPL Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka terbit Persetujuan PKPLH
- K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan Izin Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka terbit IZIN
- Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan Operasional & Komersial
Risiko Tinggi (Bila Wajib AMDAL)
Pelaku Usaha :
a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
b. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha
c. Menyampaikan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung) PBG & SLF bukan persyaratan penerbitan NIB
d. Persetujuan Lingkungan bila wajib AMDAL :
Menyusun Amdal melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Perizinan Berusaha : TERBIT NIB
(Status SS belum terverifikasi)
- Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan
- Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian atau uji kelayakan Amdal, Bila berdasarkan hasil uji kelayakan telah memenuhi persyaratan,terbit Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
- K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan Izin Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka terbit IZIN
- Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan Operasional & Komersial


