Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tanggal pembaruan

Catatan pada sumber Bagian bernomor 3 pada sumber juga berjudul Risiko Menengah Rendah. Penamaan kategori tersebut dipertahankan sesuai sumber.

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

1. Risiko Rendah :

Pelaku Usaha :

a. Harus memenuhi Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

b. Persetujuan Lingkungan :

Untuk Risiko Rendah : mengisi form SPPL yang tersedia di OSS

c. Menyampaikan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)

d. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha : TERBIT NIB

Pelaku Usaha Sudah Dapat Melakukan Kegiatan Persiapan, Operasional & Komersial

2. Risiko Menengah Rendah (Bila Tidak Wajib UKL-UPL) :

Pelaku Usaha :

a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

b. Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha

c. Persetujuan Lingkungan :

Bila tidak wajib UKL-UPL, mengisi form SPPL yang tersedia di OSS

d. Mengajukan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)

e. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha : TERBIT NIB + SS

Pelaku Usaha Sudah Dapat Melakukan Kegiatan Persiapan, Operasional & Komersial

Risiko Menengah Rendah (Bila Wajib UKL-UPL)

Pelaku Usaha :

a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

b. Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha

c. Persetujuan Lingkungan :

Mengisi form UKL-UPL dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang tersedia di OSS

d. Mengajukan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)

e. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha : TERBIT NIB + SS

Pelaku Usaha Sudah Dapat Melakukan Kegiatan Persiapan, Operasional & Komersial

3. Risiko Menengah Rendah (Bila Tidak Wajib UKL-UPL)

Pelaku Usaha :

a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

b. Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha

c. Persetujuan Lingkungan :

Bila tidak wajib UKL-UPL, mengisi form SPPL yang tersedia di OSS

d. Mengajukan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)

e. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha : TERBIT NIB + SS

(Status SS belum terverifikasi)

  • Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan
  • K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan Persyaratan SS

Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka status SS berubah menjadi telah Terverifikasi dalam sistem OSS

  • Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan Operasional & Komersial

Risiko Menengah Rendah (Bila Wajib UKL-UPL)

Pelaku Usaha :

a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

b. Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha

c. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha

d. Mengajukan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)

e. Persetujuan Lingkungan bila wajib UKL-UPL :

Mengisi form UKL-UPL dan mengisi pernyataan kesanggupan pengelolaan hidup yang tersedia di OSS

Perizinan Berusaha : TERBIT NIB + SS

(Status SS belum terverifikasi)

  • Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan
  • K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan Persyaratan SS

Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka status SS berubah menjadi telah Terverifikasi dalam sistem OSS

  • Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan Operasional & Komersial

4. Risiko Tinggi (Bila Wajib UKL-UPL)

Pelaku Usaha :

a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

b. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha

c. Menyampaikan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung)

d. Persetujuan Lingkungan bila wajib UKL-UPL :

Mengisi form UKL-UPL dan mengisi pernyataan kesanggupan pengelolaan hidup yang tersedia di OSS

Perizinan Berusaha : TERBIT NIB

(Status SS belum terverifikasi)

  • Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan
  • K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan UKL-UPL Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka terbit Persetujuan PKPLH
  • K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan Izin Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka terbit IZIN
  • Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan Operasional & Komersial

Risiko Tinggi (Bila Wajib AMDAL)

Pelaku Usaha :

a. Harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

b. Mengisi Data Legalitas dan Rencana Umum Kegiatan Usaha

c. Menyampaikan permohonan PBG dan/ SLF (bila memerlukan bangunan gedung) PBG & SLF bukan persyaratan penerbitan NIB

d. Persetujuan Lingkungan bila wajib AMDAL :

Menyusun Amdal melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup

Perizinan Berusaha : TERBIT NIB

(Status SS belum terverifikasi)

  • Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan
  • Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian atau uji kelayakan Amdal, Bila berdasarkan hasil uji kelayakan telah memenuhi persyaratan,terbit Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
  • K/L/D melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan Izin Bila berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi persyaratan maka terbit IZIN
  • Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegiatan Operasional & Komersial
Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)