Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

Persetujuan Bangunan Gedung

Tanggal pembaruan

A. PERSYARATAN

Sesuai dengan Ketentuan SIMBG

B. MASA BERLAKU

Sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.

C. BIAYA/TARIF

Sesuai dengan Perda Retribusi

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Sesuai dengan Ketentuan SIMBG

E. KBLI

  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)