Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Tanggal pembaruan
A. PERSYARATAN
Sesuai dengan Ketentuan SIMBG
B. MASA BERLAKU
Sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
C. BIAYA/TARIF
Sesuai dengan Perda Retribusi
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Sesuai dengan Ketentuan SIMBG
E. KBLI
- Pemohon menuju meja informasi
- Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
- Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
- DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
- Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
- DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.


