Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
- Tanggal pembaruan
A. PERSYARATAN
- Fotocopy Ijasah Pendidikan terakhir
- Fotocopy STR yang masih berlaku
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Pas Foto berlatar merah ukuran 4 x 6 = 3 lembar
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai tenaga kesehatan di tempat tersebut
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat Permohonan Pembuatan Surat Izin Praktek
- Surat Izin Kerja dan Izin tinggal bagi warga negara asing
- Fotocopy SIP ke-1 atau ke-2, bagi yang membuat izin praktek ke-2 atau ke-3
- Fotocopy izin operasional / izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat permohonan akan bekerja
- Melampirkan SIP terdahulu untuk perpanjangan SIP Baru
B. MASA BERLAKU
5 (lima) Tahun ( Mengikuti masa Berlaku STR )
C. BIAYA/TARIF
Tidak ada biaya
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
6 (enam) Hari Kerja


