Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

Surat Izin Praktik Ortotis Protetis (SIPOP)

Tanggal pembaruan

A. PERSYARATAN

  1. Fotocopy Ijasah Pendidikan terakhir
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  5. Pas Foto berlatar merah ukuran 4 x 6 = 3 lembar
  6. Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai tenaga kesehatan di tempat tersebut
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Surat Permohonan Pembuatan Surat Izin Praktek
  9. Surat Izin Kerja dan Izin tinggal bagi warga negara asing
  10. Fotocopy SIP ke-1 atau ke-2, bagi yang membuat izin praktek ke-2 atau ke-3
  11. Fotocopy izin operasional / izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat permohonan akan bekerja
  12. Melampirkan SIP terdahulu untuk perpanjangan SIP Baru

B. MASA BERLAKU

5 (lima) Tahun ( Mengikuti masa Berlaku STR )

C. BIAYA/TARIF

Tidak ada biaya

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

6 (enam) Hari Kerja

Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)