Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

Alur Permohonan Informasi

Tanggal pembaruan

Alur pengajuan permohonan informasi, pemberitahuan hasil, dan pengajuan keberatan.

  1. Ajukan permohonan kepada PPID melalui surat, secara langsung, atau lewat sarana elektronik. Lengkapi berkas bila petugas meminta klarifikasi.
  2. PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima. Jika diperlukan, badan publik dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
  3. Jika informasi tersedia, pemberitahuan memuat cara penyampaian dan biaya bila ada. Penolakan disampaikan secara tertulis.
  4. Jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau hasilnya tidak sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Sengketa dapat diteruskan ke Komisi Informasi sesuai prosedur.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)