Keberatan Informasi Publik
- Tanggal pembaruan
Mekanisme pengajuan dan pengelolaan keberatan atas permohonan informasi publik.
Keberatan tertulis dapat diajukan kepada Atasan PPID, antara lain jika permintaan ditolak, tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, atau informasi disampaikan melewati batas waktu. Alasan lain termasuk informasi berkala yang tidak tersedia, tanggapan yang tidak sesuai, atau pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Isi formulir keberatan dan simpan tanda terima pengajuan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
- Jika tanggapan tidak memuaskan, penyelesaian sengketa dapat diajukan kepada Komisi Informasi sesuai prosedur.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dokumen
1 dokumen| No. | Nama | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | PENGAJUAN DAN PENGELOLAAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK |


