Tupoksi PPID
- Tanggal pembaruan
Tugas dan fungsi Atasan PPID Pembantu, PPID Pembantu, Sekretaris, dan bidang-bidang terkait.
Atasan PPID Pembantu
- Mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan dinas.
- Menerima keberatan tertulis dan mengikuti penyelesaian sengketa informasi.
PPID Pembantu
- Mengelompokkan informasi yang diumumkan berkala atau serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan.
- Menanggapi permohonan dan mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi.
- Memverifikasi dan memperbarui bahan informasi dan dokumentasi agar dapat diakses masyarakat.
- Menginventarisasi informasi yang dikecualikan dan melaporkan pengelolaan informasi kepada PPID Utama.
Sekretaris
- Menyiapkan sarana pelayanan informasi dan menyusun standar operasional prosedur.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Melayani pemohon, mencatat permohonan di register, dan menyusun laporan layanan.
- Menyiapkan informasi untuk diakses masyarakat serta menyimpan dan mengelola arsip pelayanan.
- Mengembangkan teknologi, sistem informasi, dan keterhubungan layanan publik serta pemerintah.
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
- Menyusun, menetapkan, dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala.
- Menjamin akses masyarakat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi publik.
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
- Memeriksa keberatan dan menyampaikan pertimbangan kepada atasan.
- Membantu klasifikasi, uji konsekuensi, dan penyelesaian sengketa informasi publik.


