Lambang Kabupaten SintangLogo DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang

Memuat halaman

Langsung ke konten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, beranda
Menu utama

Tupoksi PPID

Tanggal pembaruan

Tugas dan fungsi Atasan PPID Pembantu, PPID Pembantu, Sekretaris, dan bidang-bidang terkait.

Atasan PPID Pembantu

  • Mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan dinas.
  • Menerima keberatan tertulis dan mengikuti penyelesaian sengketa informasi.

PPID Pembantu

  • Mengelompokkan informasi yang diumumkan berkala atau serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan.
  • Menanggapi permohonan dan mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi.
  • Memverifikasi dan memperbarui bahan informasi dan dokumentasi agar dapat diakses masyarakat.
  • Menginventarisasi informasi yang dikecualikan dan melaporkan pengelolaan informasi kepada PPID Utama.

Sekretaris

  • Menyiapkan sarana pelayanan informasi dan menyusun standar operasional prosedur.

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  • Melayani pemohon, mencatat permohonan di register, dan menyusun laporan layanan.
  • Menyiapkan informasi untuk diakses masyarakat serta menyimpan dan mengelola arsip pelayanan.
  • Mengembangkan teknologi, sistem informasi, dan keterhubungan layanan publik serta pemerintah.

Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

  • Menyusun, menetapkan, dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala.
  • Menjamin akses masyarakat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi publik.

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

  • Memeriksa keberatan dan menyampaikan pertimbangan kepada atasan.
  • Membantu klasifikasi, uji konsekuensi, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Ikuti SurveiKepuasan Masyarakat (SKM)(situs eksternal)