Tupoksi
- Tanggal pembaruan
Kepala Dinas
Memimpin penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Kepala Dinas menetapkan program kerja dan kebijakan, mengoordinasikan serta membina kegiatan, dan mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas.
- Memantau reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan mutu pelayanan publik.
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati serta memberi pertimbangan kebijakan.
- Menjalankan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan Bupati sesuai ketentuan.
Sekretariat
Mengelola administrasi dinas dan menyiapkan kebijakan di bidang rencana kerja, pemantauan dan evaluasi, aparatur dan umum, keuangan, serta aset.
- Menyusun program sekretariat dan menyelaraskan rencana kerja antarunit.
- Mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memberi dukungan administrasi bagi penyusunan rencana kerja, urusan aparatur dan umum, serta pengelolaan keuangan dan aset.
- Mengawasi pekerjaan sekretariat dan melaporkan pelaksanaan reformasi birokrasi, SAKIP, dan pelayanan publik.
- Memantau dan mengevaluasi tugas dinas, memberi pertimbangan kepada Kepala Dinas, serta melaksanakan fungsi kesekretariatan lain yang ditugaskan.
Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal
Koordinator dan kelompok jabatan fungsional mengurus perencanaan, kajian, pengendalian, dan promosi investasi sesuai kewenangannya.
- Mengkaji dan mengusulkan rencana umum, rencana strategis, pengembangan investasi, serta deregulasi di tingkat daerah.
- Mengembangkan peluang investasi, kemitraan badan usaha, dan daya saing daerah.
- Menyusun strategi, materi, sarana, dan kegiatan promosi di dalam maupun luar negeri.
- Memantau realisasi investasi menurut wilayah dan sektor, mengawasi kepatuhan perusahaan, serta memfasilitasi penyelesaian masalah dan pendampingan hukum.
- Mengelola sistem informasi investasi, berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis, serta menyusun laporan kegiatan dan pengaduan secara elektronik.
Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Koordinator dan kelompok jabatan fungsional menyusun pedoman teknis serta membina, mengelola, mengawasi, dan mengendalikan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
- Menyelenggarakan layanan, memeriksa dan memvalidasi berkas serta mengolah data perizinan dan nonperizinan.
- Memantau, mengevaluasi, dan mengadministrasikan pelayanan serta menganalisis data layanan.
- Menyediakan informasi, publikasi, konsultasi, penyuluhan, dan penanganan pengaduan masyarakat.
- Berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis, serta melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan.


